"Adanya keraguan akibat penggunaan kata sapi bibi potong, karena itu dikarantina dahulu," ujar Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Nirwala yang ditemui Detikcom di Kantor Pelayanan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/8/2012).
Menurut Nirwala, hanya ada tiga jenis sapi yang sesuai dengan Permentan 54 yaitu sapi bibit, sapi potong, dan sapi bakalan. "Ini memakai kata sapi bibit potong, ini termasuk sapi yang mana? Jangan-jangan sapi banci ini," canda Nirwala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pemakaian kata 'sapi bibit potong' itu, hingga saat ini, sekitar dua ribu sapi tersebut dikarantina. Para sapi impor itu dikarantina untuk diketahui termasuk jenis yang mana. Dalam mengetahui perbedaan jenis sapi sangatlah susah.
"Butuh waktu yang lama untuk mengeceknya. Tapi, kalau sapi bibit harus jelas pedigree (silsilah) sapi tersebut. Sama seperti orang mau nikah, kita harus melihat bibit, bebet, dan bobotnya, perlu tahu juga silsilah keluarganya," ungkap Nirwala.
Alasan lain dilakukan karantina ini adalah persoalan Animal Welfare (prikehewanan). Menurut Nirwala, sapi impor yang berasal dari Australia ini harus diperhatikan. Pasalnya, ia tidak mau mengulang kejadian dimana Indonesia diboikot oleh Australia akibat tidak menyembelih sapi secara benar.
"Kalau kita salah potong sapi, bisa-bisa Australia mogok suplai," kata Nirwala.
Pada pukul 14.00 WIB, menurut pantauan Detikcom, sebanyak 1.174 ekor sapi sudah meninggalkan angkutannya Kapal Sahiwal Ekspres yang diparkir di Kade 300, Bitung, Pelabuhan Tanjung Priok. Sapi yang diangkut itu menuju peternakan karantina di daerah Cengkareng.
(gah/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini