Dua terdakwa, Adnan dan Risal Jaya, disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/8/2012). Adnan dihukum 10 tahun, sedangkan Risal dihukum 11 tahun.
Ketua Majelis Hakim, J JH Simanjuntak yang membacakan vonis menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjatuhkan vonis, Simanjuntak memberi kesempatan pada dua terdakwa untuk menolak, menerima atau masih pikir-pikir dengan tenggat waktu 7 hari setelah sidang. Kedua terdakwa yang berkonsultasi dengan pengacaranya kemudian menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2012 lalu, empat terdakwa lainnya yakni AG (15 tahun), AS (16 tahun), AA (16 tahun) dan SB (16 tahun) sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, MS (16 tahun) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Ibrahim terjadi pada Sabtu malam, 14 April 2012, di Jalan Sungai Saddang Baru, samping Gedung Mulo, Makassar. Korban yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar, sebelumnya terlibat cekcok dengan anggota geng motor yang tersinggung karena jalannya disalip korban.
Sementara itu, rekan-rekan Ibrahim dari kelompok mahasiswa asal Kab. Pinrang dan Universitas Negeri Makassar berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, yang lokasinya tepat di samping Pengadilan Negeri Makassar. Mereka menuntut penangkapan tiga tersangka lainnya yang masih berstatus DPO. Aksi ini berlangsung lancar dan aman. Para mahasiswa diterima oleh pihak Kejari Makassar.Β
(mna/trw)











































