Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan CL dan HD ditangkap saat hendak mengambil barang haram tersebut di depan Tematik Spa dan Sauna, Jl Jembatan Tiga Raya, Pluit, Jakarta Utara, pada Selasa 31 Juli sore lalu.
"Salah satu tersangka berinisial HD mengambil bungkusan ekstasi di dalam jok motor yang diparkir di situ," kata Nugroho kepada wartawan, Kamis (2/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2 tersangka ini sebagai kurir yang akan mengantar barang kepada seseorang, antarnya pakai motor. Cuma orangnya belum muncul," katanya.
Dijelaskan Johanson, saat itu pihaknya mengamati HD yang tengah 'ngoprek' motor di parkiran Tematik. Petugas curiga karena HD terlihat bingung saat hendak menyalakan motor.
"Dia mencari-cari kunci motor. Rupanya kunci motornya disimpan di dalam helm," kata Johanson.
Setelah itu, petugas langsung menyergap HD dan menggeledah motornya. Petugas kemudian menemukan 2 paket besar berisi ekstasi yang dibungkus harian berbahasa mandarin, 'Sin Chew Daily' di dalam jok motor.
"Jadi di dalam jok motor itu ada BPKB, STNK motor dan ekstasi yang dibungkus koran. Motor itu adalah bonusnya," katanya.
Dalam pemeriksaan, HD mengaku bahwa dia hanya disuruh oleh temannya, CL. CL yang saat itu datang bersama HD juga turut ditangkap saat berada di dalam mobil.
"CL ini meminta HD untuk bawa motor di situ. Nah CL ini ke sana bawa mobil, dia nungguin HD di mobil," katanya.
Kepada petugas, CL mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh mengambil motor berisi ekstasi tersebut. Ia juga mengaku datang ke lokasi mengambil barang tersebut atas perintah bosnya berinisial A yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Tapi setelah kita telusuri ke LP, tidak ada inisial A yang dimaksud. Kita menduga, dia sebetulnya bandarnya dan ini masih kita dalami lagi," jelasnya.
Diduga, ekstasi tersebut berasal dari luar negeri. CL dan HD diduga terlibat dalam satu jaringan dengan jaringan narkotika 335 Kg.
"Karena kita temukan bungkus pakan ikan 'Helding Fisk' di rumahnya di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kemungkinan dia sudah sering pesan barang," ujarnya.
Saat ini, petugas masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun maksimal seumur hidup.
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini