"Tidak ada penyimpangan. Kalau prosedur pengeluaran uang (security deposit), tidak ada penyimpangan prosedur," kata Guntur saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Jawaban ini disampaikan Guntur ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu. Pangeran menanyakan ada tidaknya penyimpangan dalam penyewaan pesawat bulan November 2006 lalu. "Setahu saya tidak ada penyimpangan," kata Guntur menegaskan jawabannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan khusus pengadaan 2 pesawat Boeing yang akan disewa dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), memang tidak tercantum dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP). Namun rencana penyewaan ini diketahui direksi dengan adanya surat persetujuan yang ditandatangani seluruh direksi (circular board).
"Ditandatangani 19 Desember 2006," kata Guntur. Selain itu juga ada nota dinas dari bagian pengadaan pesawat agar bagian keuangan Merpati segera mentransfer uang security deposit. "Nota diajukan aircraft procurement ada disposisi Dirut bahwa perintah harus segera dilaksanakan," sambung Guntur.
Guntur mengatakan uang untuk security deposit ini berasal dari kas PT Merpati. "Uang dari kas yang dikumpulkan dari penjualan tiket," ujarnya. Menurutnya Merpati biasa membayar security deposit dalam rencana penyewaan pesawat. "Penjelasan tim procurement harus ada deposit. (Tunai atau tidak) tergantung negoisasi," kata Guntur.
Security deposit sebesar 1 juta USD kemudian dikirim ke kantor pengacara yang ditunjuk TALG yakni Hume and Associates. Namun meski sudah membayar security deposit, dua pesawat Boeing yang disewakan ke Merpati tidak juga disediakan. "TALG wan prestasi. Setelah wan prestasi, Merpati menunjuk pengacara," sebut Guntur.
Meski memenangkan gugatan Pengadilan Distrik Columbia, Washington, namun uang security deposit yang dibayarkan Merpati belum dikembalikan pihak TALG.
(fdn/aan)











































