"Ya benar, sudah dilindungi LPSK terhitung sejak 31 Juli 2012," kata kuasa hukum Bambang, Erick S Paat, saat ditemui di Bandung, Kamis (2/8/2012).
Menurut Erick, pihak KPK terus mendorong LPSK supaya bisa memasukan nama Bambang dalam daftar perlindungannya. Akhirnya permintaan itu pun disetujui. Sukotjo merupakan saksi kunci terkait kasus simulator SIM. Perusahaannya merupakan subkontraktor yang menangani pengadaan alat itu. KPK sudah menetapkan Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pemindahaan Bambang ke safe house, Erick mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun wacana itu saat ini masih dalam pembicaraan LPSK.
"Supaya dia lebih nyaman untuk ngurusin kasasi nya," tandas Erick.
(mok/ndr)











































