"Sudah masuk (perlindungan). Sudah sekitar sebulan lalu," ujar Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi detikcom, Kamis (2/8/2012).
Sukotjo merupakan saksi dari KPK. Dia pemimpin perusahaan yang memproduksi simulator kendaraan untuk ujian SIM guna memenuhi pesanan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). PT CMMA adalah pemenang tender pengadaan simulator untuk Mabes Polri. Sukotjo menyebut, nilai total pembelian simulator dari PT PT CMMA ke PT ITI senilai Rp 83 miliar. Sementara proyek itu bernilai total Rp 196,87 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intimidasi terhadap Sukotjo terlihat jelas dalam sebuah video Youtube. Video itu berdurasi 3.02 menit dan diberi nama file 'polisi gila'. Dalam peristiwa tanggal 4 Juli 2011 itu, Bambang dipukul menggunakan sandal oleh anggota kepolisian dari Korlantas berinisial TR.
Dalam video itu, TR yang berbadan tegap memakai baju kaos putih. Sementara Bambang yang duduk di dekat jendela memakai baju berwarna hitam. Hadir juga sejumlah anggota kepolisian lain yang tak berseragam serta pengusaha dari PT CMMA berinisial BS, sebagai pemenang tender proyek.
"Bambang dipukul pakai sandal mukanya di lokasi perusahaan miliknya," kata Erick, kuasa hukum dari Sukotjo.
Penyebabnya, kata Erick, Bambang saat itu belum mampu memenuhi permintaan produksi simulator roda dua dan roda empat dari Korlantas melalui PT CMMA, perusahaan yang memenangkan tender proyek itu. Target yang seharusnya 700 unit untuk motor dan 556 unit untuk mobil baru dipenuhi sebagian.
"Motor baru dipenuhi 112 unit, sementara mobil baru prototype. Mereka kesal," jelasnya.
Bambang sudah melaporkan penganiayaan ini ke Polrestabes Bandung. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan berarti.
Pada pertengahan Juni 2011, Bambang dilaporkan ke polisi oleh bos PT CMMA berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target proyek. Sejak awal, Bambang memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia tetap diminta memproduksi alat itu. Dia divonis 3 tahun. Saat ini, Bambang meringkuk di tahanan Kebon Waru, Bandung. Kasusnya masih berjalan di tahapan kasasi.
(tfq/nrl)











































