Sesuai UU, Polisi Harus Serahkan Perkara Brigjen Didik Purnomo ke KPK

Sesuai UU, Polisi Harus Serahkan Perkara Brigjen Didik Purnomo ke KPK

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 13:15 WIB
Sesuai UU, Polisi Harus Serahkan Perkara Brigjen Didik Purnomo ke KPK
Jakarta -

KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, salah satunya Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Mengacu pada UU, pihak Polri harus menyerahkan perkara tersebut ke KPK.

Selain Didik Purnomo dua orang lain yang menjadi 'tersangka bersama' KPK-Polri adalah pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

Dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 4 disebutkan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan," demikian bunyi Undang-undang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan jelas disebutkan dalam pasal 50 ayat 4 UU KPK, bahwa polisi dalam perkara ini harus menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada KPK," ujar peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim dalam perbincangan, Kamis (2/8/2012).

Selain bertentangan dengan Undang-undang yang ada, penyidikan berkas Brigjen Didik dkk oleh Polri juga dinilai tidak efisien. Anggaran untuk membahas pekara ini jadi membengkak.

"Kalau sudah diusut KPK, Polri seharusnya tidak perlu masuk. Itu kan menghamburkan uang negara," ujar Hifdzil.

Polri menetapkan 5 tersangka kasus proyek pengadaan simulator SIM. Yang menarik, tidak ada nama Irjen Pol Djoko Susilo dalam inisial 5 nama yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Per 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Berkas lima-limanya sudah diserahkan ke Kejaksaan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (2/8/2012).

(/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini