Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Simulator SIM

Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Simulator SIM

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 12:58 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengaku telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 1 Agustus 2012 kemarin atas kasus simulator SIM. Namun, saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, mengaku hingga saat ini SPDP tersebut belum diterimanya.

"Hingga pagi tadi belum ada," ujar Andhi Nirwanto melalui pesan singkatnya, Kamis (2/8/2012).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar sebelumnya mengatakan sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. SPDP kelimanya sudah diserahkan ke Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L," jelas Anang.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, tersangka itu yakni AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi Santoso. Inisial L, masih belum diketahui.

Rencananya Polri akan segera menahan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo dan 4 tersangka lainnya.

(ray/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads