Joint Investigation, KPK Tolak Garap Kasus yang Sama Bareng Polri

Joint Investigation, KPK Tolak Garap Kasus yang Sama Bareng Polri

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 10:48 WIB
Joint Investigation, KPK Tolak Garap Kasus yang Sama Bareng Polri
Jakarta - Menyusul insiden penggeledahan di Korlantas Polri, Komisi III DPR mendorong KPK dan Polri untuk melakukan joint investigation. KPK menyambut baik usulan itu tapi menyatakan tidak untuk pengusutan perkara bersama.

"Soal joint investigation itu wacana. Jadi mengacu pada MoU yang telah kita lakukan dengan Polri. Karena MoU itu, kita bisa saling sharing data dan informasi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Pembagian data dan informasi itu telah dilakukan dalam perkara Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. KPK yang telah lebih dulu mendapatkan barang bukti menyimpan bukti di kantornya, dan bersedia meminjamkan ke pihak polisi, selama ada koordinasi lebih dulu.

Namun Bambang menolak jika konsep joint investigation dalam nota kesepahaman yang telah disepakati itu lantas diartikan KPK dan Polri berkolaborasi menggarap perkara yang sama. "Itu maksudnya pertukaran informasi saja," tegas Bambang.

"Misalnya dalam kasus Nazaruddin. Kalau perkaranya kan kita belah. Modelnya begitu, PPK-nya dia, penyelenggara negaranya KPK," sambung komisioner yang membidangi penindakan ini.

Kalangan Komisi III merespon penetapan 4 tersangka kasus simulator SIM oleh Polri. Karena KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama, maka kedua lembaga bisa melakukan investigasi bersama kasus ini, namun dengan wewenang supervisi tetap pada KPK.

"Join investigation lebih bagus dengan tetap mengedepankan koordinasi supervisi di KPK. Sebenarnya senjata paling ampuh KPK itu bisa koordinasi supervisi bisa menjangkau seluruh Indonesia. KPK bisa mendorong Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,"kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Kamis (2/8/2012).

(/aan)


Berita Terkait