"Setelah ada putusan MK besoknya kantor digembok. Empat hari kemudian baru dibuka kembali. Sekarang kita dicuekin saja, dipanggil juga tidak," kata Andriyani kepada detikcom, Kamis (2/8/2012).
Menurut Andriyani, pihak personalia sudah meminta salinan putusan MK tetapi hingga sekarang tetap tidak ada kejelasan nasib bagi Andriyani. "Personalia saya minta salinan putusan dan sudah saya kasih salinannya. Tetapi tidak ada reaksi, tetap saja dicuekin," ujar perempuan dengan 3 anak itu.
Andriyani mengaku bingung harus berbuat apa agar perusahaan mau memenuhi permintaan PHK-nya. Dia sempat meminta bantuan ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara terkait dengan kasusnya, akan tetapi belum juga membuahkan hasil.
"Saya sampai kebingungan akhirnya saya lapor ke Disnaker Jakarta Utara, tapi hasilnya juga gitu tidak memuaskan. Saya bingung harus bagaimana supaya perusahaan mau memenuhi putusan MK dan menerima PHK saya," ucap Andriyani.
Andriyani mengatakan dirinya sudah berkoodinasi dengan serikat buruh FISBI untuk menyelesaikan masalah ini. Dia merasa nasibnya tidak dipedulikan karena orang kecil.
"Sama juga bohong dong perjuangan saya selama ini kalau perusahaan tetap cuek," kata perempuan yang baru 1 bulan melahirkan ini.
Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja di sebuah perusahaan PJTKI. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.
"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK.
(asp/nrl)











































