"Polri harus ikhlas KPK menjalankan fungsinya. Polri jangan mempersulit, apalagi menghalang-halangi. Penyelidikan/penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas Kepolisian Negara RI ini pasti dan harus dilakukan di KPK," kata Hadjriyanto kepada detikcom, Kamis (2/8/2012).
Menurut Hadjri, intervensi Polri dalam penanganan kasus ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Karena kasus ini diduga melibatkan jenderal Polri.
"Polri tidak selayaknya ikut campur dalam proses pemeriksaan kasus ini atas alasan apapun! Kenapa Polri mesti ikut, bukankah para penyidik di KPK juga terdiri dari aparat-aparat kepolisian dan kejaksaan juga? Keikutsertaan Polri dalam proses pemeriksaan kasus yang melibatkan jenderal Polri justru akan menimbulkan tanda tanya, dan akhirnya kecurigaan publik. Dan ini tidak positif bagi KPK," sambungnya.
Karena itu lebih baik Polri menghormati tugas dan wewenang KPK. Pengusutan kasus ini sejatinya penting untuk pembersihan internal Kepolisian. "Kalau Polri ingin dicintai publik, biarkan KPK bekerja menjalankan fungsi dan kewenangannya menyidik jenderal polisi itu!" pungkas Hadjri.
Polri resmi menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Polri sebelumnya sudah memeriksa 33 saksi. "Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pangadaan Driving Simulator Korps Lantas," kata Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dalam keterangannya, Rabu (1/8/2012).
KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan pejabat pembuat komitmen menjadi tersangka kasus pengadaan simulator SIM. Bersamaan dengan itu KPK juga menetapkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Santoso dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjadi tersangka.
(van/vit)











































