"Untuk operasi darurat seperti penyelamatan juga harus mendapat izin. Ini untuk memastikan bahwa pemerintah melakukan kontrol penuh terhadap wilayah perairan nasional," ujar Mahfudz saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/8/2012).
Mahfudz menambahkan, apabila izin tertulis dianggap terlalu lama, setidaknya kapal asing dapat meminta izin secara lisan. Paling tidak menurut Mahfudz, hal tersebut sebagai pemberitahuan mengenai adanya keterlibatan kapal asing dalam sebuah operasi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal Australia boleh masuk perairan Indonesia tanpa izin. Tapi tidak semua kapal. Izin ini perkecualian untuk melakukan penyelamatan kapal yang kandas.
"Untuk menyelamatkan awak kapal yang kandas. Tentu itu dalam kondisi membutuhkan gerakan yang cepat, untuk safety," kata Menlu Marty Natalegawa di sela-sela buka puasa bersama, di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta, Rabu (1/8).
Jadi, tegas Marty, bukan sembarang masuk perairan. Hanya dalam kondisi darurat untuk melakukan penyelamatan. "Membolehkan untuk menyelamatkan kapal yang terancam," terang Marty.
Tujuan izin ini sepenuhnya untuk kemanusiaan. Apalag lalu lintas perairan RI dan Australia kerap dilalui kapal penyelundup manusia yang tak layak. "Jadi nyawa lebih dahulu, yang diutamakan," urainya.
(riz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini