Komisi I: Meskipun Kondisi Darurat, Kapal Masuk ke RI Harus Izin

Komisi I: Meskipun Kondisi Darurat, Kapal Masuk ke RI Harus Izin

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 08:24 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Sidik menyatakan, meskipun untuk urusan yang dikategorikan 'luar biasa' setiap kapal asing yang ingin memasuki wilayah perairan Indonesia harus mengantongi izin. Hal ini untuk memastikan adanya kontrol dari pemerintah RI atas kedaulatan wilayahnya.

"Untuk operasi darurat seperti penyelamatan juga harus mendapat izin. Ini untuk memastikan bahwa pemerintah melakukan kontrol penuh terhadap wilayah perairan nasional," ujar Mahfudz saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/8/2012).

Mahfudz menambahkan, apabila izin tertulis dianggap terlalu lama, setidaknya kapal asing dapat meminta izin secara lisan. Paling tidak menurut Mahfudz, hal tersebut sebagai pemberitahuan mengenai adanya keterlibatan kapal asing dalam sebuah operasi darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara operasional setiap tindakan penyelamatan di wilayah perairan RI harus juga di bawah koordinasi pemerintah melalui Bakorkamla," imbuhnya.

Kapal Australia boleh masuk perairan Indonesia tanpa izin. Tapi tidak semua kapal. Izin ini perkecualian untuk melakukan penyelamatan kapal yang kandas.

"Untuk menyelamatkan awak kapal yang kandas. Tentu itu dalam kondisi membutuhkan gerakan yang cepat, untuk safety," kata Menlu Marty Natalegawa di sela-sela buka puasa bersama, di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta, Rabu (1/8).

Jadi, tegas Marty, bukan sembarang masuk perairan. Hanya dalam kondisi darurat untuk melakukan penyelamatan. "Membolehkan untuk menyelamatkan kapal yang terancam," terang Marty.

Tujuan izin ini sepenuhnya untuk kemanusiaan. Apalag lalu lintas perairan RI dan Australia kerap dilalui kapal penyelundup manusia yang tak layak. "Jadi nyawa lebih dahulu, yang diutamakan," urainya.

(riz/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads