Komisi III: KPK-Polri Perlu Join Investigation Kasus Simulator SIM

Komisi III: KPK-Polri Perlu Join Investigation Kasus Simulator SIM

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 07:50 WIB
Komisi III: KPK-Polri Perlu Join Investigation Kasus Simulator SIM
Penggeledehan KPK di Korlantas Polri
Jakarta -

Kalangan Komisi III merespon penetapan 4 tersangka kasus simulator SIM oleh Polri. Karena KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama, maka kedua lembaga bisa melakukan investigasi bersama kasus ini, namun dengan wewenang supervisi tetap pada KPK.

"Join investigation lebih bagus dengan tetap mengedepankan koordinasi supervisi di KPK. Sebenarnya senjata paling ampuh KPK itu bisa koordinasi supervisi bisa menjangkau seluruh Indonesia. KPK bisa mendorong Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,"kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Kamis (2/8/2012).

Tjatur mengapresiasi polisi yang telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus di Korlantas Polri ini. Dia berharap Polri mau bekerjasama dan berkoordinasi dengan KPK agar Polri menjadi lembaga yang lebih kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi sudah menetapkan tersangka dan itu bukan kerja yang mudah, itu jiwa besar, itu kan seperti mengamputasi dirinya yang memang sakit supaya lebih sehat. Antar lembaga negara harus menghormati, dalam suasana Ramadan ini harus mengedepankan niat baik untuk mendorong supaya polisi lebih baik," kata Tjatur.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, kedua lembaga harus bersinergi dan memastikan kasus ini tuntas sampai akar-akarnya.

"Sesuai dengan kesepakatan kedua lembaga itu, kasus ini ditangani secara bersama-sama. Kita harapkan saja mereka dapat bekerjasama dan bersinergi," harap Bambang.

Memang menurut Bambang citra Polri sedang dipertaruhkan. Akibat adanya kesan Polri menghalang-halangi penggeledahan dan menghambat penyidik KPK.

"Untuk mementahkan kesan itu, diperlukan inisiatif dan kesigapan Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan KPK menuntaskan kasus ini. Sikap pro aktif Mabes Polri dalam penanganan kasus ini akan memperbaiki citra Polri," sarannya.

Polri resmi menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Polri sebelumnya sudah memeriksa 33 saksi. "Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pangadaan Driving Simulator Korps Lantas," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Rabu (1/8/2012).

KPK juga telah menetapkan Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, dan pejabat pembuat komitmen menjadi tersangka baru kasus pengadaan simulator SIM. Wakorlantas Polri ini baru naik statusnya dari pelaku peserta menjadi tersangka.

Bersamaan dengan itu KPK juga menetapkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Santoso dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjadi tersangka.

(van/riz)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads