KPK Nyatakan Brigjen Didik Jadi Tersangka Kasus Simulator SIM

KPK Nyatakan Brigjen Didik Jadi Tersangka Kasus Simulator SIM

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 07:07 WIB
Penggeledehan KPK di Korlantas Polri
Jakarta - KPK akhirnya menetapkan Brigjen Didik Purnomo menjadi tersangka baru kasus pengadaan simulator SIM. Wakorlantas Polri ini naik statusnya dari pelaku peserta menjadi tersangka.

”Yang itu kan DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan itu salah satunya adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) itu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Bersamaan dengan itu KPK juga menetapkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Santoso dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli lalu.

Dalam kasus ini KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas sejumlah orang yang diduga terlibat. Permohonan itu diajukan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Pengajuan pencegahan itu untuk tiga polisi,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat dihubungi kemarin.

Denny mengungkapkan, ketiganya adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, dan Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan. Selain tiga polisi, Imigrasi mencegah Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, rekanan proyek itu, sejak 30 Juli 2012. Bambang membenarkan adanya pencegahan tersebut terkait dengan kasus proyek simulator.

 ”DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan (dicegah),” katanya kemarin.


(fjp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads