Menurut koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok, tindakan yang dilakukan oleh Polri dengan menghalangi penyidik KPK yang sedang melakukan penggeledahan di Korlantas Polri adalah tindak pidana, yang merupakan obstruction of justice (menghalang-halangi penegakan hukum).
Hal ini diatur dalam UU Tipikor Pasal 21 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MTI menilai tindakan Polri tidak bisa dimaafkan dan didiamkan. MTI mendesak pengusutan hingga tuntas dan pidanakan master mind beserta orang-orang yang turut serta menghalang-halangi penggeledahan para penyidik KPK.
"Kami mendesak Kompolnas melakukan investigasi aktif dan paripurna. Mendukung sepenuhnya kerja-kerja KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi pengadaan simulator 2011 di Korlantas, berikut pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu pangkat maupun jabatan, dan Mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan reformasi total Polri, mewujudkan betul-betul Polri yang bersih dan profesional," tandasnya.
(van/riz)











































