"Apabila BP Migas dinyatakan kalah ini tidak berarti merupakan kekalahan negara Indonesia dan merendahkan martabat bangsa," kata Prof Hikmahanto Juwana saat memberikan keterangan ahli di ruang sidang Makamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (1/8/2012).
Menurut ahli hukum internasional ini, dalam penjelesan pasal 45 ayat 1 UU Migas disebutkan bahwa Badan Hukum Milik Negara (BHMN) mempunyai status sebagai subyek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola secara profesional.
Pihak dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah BP Migas yang merupakan badan hukum tersendiri dalam bentuk BHMN. Perjanjian KKS tidak dianggap perjanjian internasional lainnya karena mitra BP Migas dalam KKS bukan subyek hukum internasional.
"Mitra BP migas dalam KKS adalah perusahaan kontraktor, baik domestik maupun internasional yang merupakan subyek hukum perdata," ujar Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu.
Sehingga dalam lapangan ilmu hukum KKS merupakan kontrak bisnis internasional yang merupakan bagian hukum perdata internasional. Dalam menyelesaikan sengketa pun bisa melalui lembaga penyelesaian sengketa yang dipilih melalui peradilan atau arbitrase di dalam atau di luar negeri.
"Dalam hukum kontrak kekalahan BP migas tidak berarti kekalahan negara. Kekalahan BP migas bermakna lembaga penyelesaian sengketa menganggap BP Migas melakukan cidera janji sebagaimana dituduhkan oleh mitranya," ucap Hikmahanto.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU No 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
(asp/vit)











































