Gugatan diajukan karena ketua PN Denpasar tidak menggubris permintaan Loena untuk mengganti majelis hakim yang dinilai tidak obyektif.
“Intinya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar diganti karena dinilai tidak objektif,” kata Sumardhan kepada wartawan ditemui di PN Denpasar jl Sudirman Denpasar, Rabu (1/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengapa kami meminta majelis hakim agar diganti, karena kasus ini sudah menimbulkan polemik. Kalau hakim ini diteruskan jadi tidak objektif, apalagi dari awal sudah menganggap klien kami bersalah,” urai dia. Untuk itulah versi pihaknya, ia menganggap ketua PN melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengganti hakim tersebut.
Karena itu pihak pengacara menggungat secara material ketua PN Denpasar sebesar Rp1000 (seribu rupiah)
Nenek ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai USD 850 Ribu. Selama persidangan, nenek ini tak bisa duduk di kursi pesakitan melainkan tetap berbaring di atas tempat tidur karena sakit.
(gds/van)











































