Nenek Loeana Gugat Ketua PN Denpasar

Nenek Loeana Gugat Ketua PN Denpasar

Gede Suardana - detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 20:07 WIB
Denpasar, - Nenek Loeana Kanginnadhi (77) yang kini sedang menjalani masa persidangan karena kasus dugaan penipuan, melayangkan gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Istiningsih Rahayu. Gugatan itu dilayangkan Loeana melalui tim pengacaranya, Sumardhan dkk pada Rabu (1/8)/2012).

Gugatan diajukan karena ketua PN Denpasar tidak menggubris permintaan Loena untuk mengganti majelis hakim yang dinilai tidak obyektif.

“Intinya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar diganti karena dinilai tidak objektif,” kata Sumardhan kepada wartawan ditemui di PN Denpasar jl Sudirman Denpasar, Rabu (1/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja permintaan itu kata dia tidak dikabulkan oleh Ketua PN sehingga dirinya terpaksa mendaftarkan gugatan. Menurut dia, alasan penolakan ketua PN adalah karena dinilai tidak ada dasar hukumnya mengganti majelis hakim.

“Mengapa kami meminta majelis hakim agar diganti, karena kasus ini sudah menimbulkan polemik. Kalau hakim ini diteruskan jadi tidak objektif, apalagi dari awal sudah menganggap klien kami bersalah,” urai dia. Untuk itulah versi pihaknya, ia menganggap ketua PN melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengganti hakim tersebut.

Karena itu pihak pengacara menggungat secara material ketua PN Denpasar sebesar Rp1000 (seribu rupiah)

Nenek ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai USD 850 Ribu. Selama persidangan, nenek ini tak bisa duduk di kursi pesakitan melainkan tetap berbaring di atas tempat tidur karena sakit.

(gds/van)


Berita Terkait