Satu dari lima orang yang ditangkap polisi itu ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Yogyakarta. Satu orang lagi justru banyak dikenal aktif menjadi pengurus takmir masjid setempat.
Kelima orang warga Desa Bumirejo Kecamatan Lendah Kulonprogo itu tertangkap basah petugas sedang bermain judi dadu. Mereka ditangkap petugas beserta barang bukti dadu dan sejumlah uang pada hari Selasa(31/7/2012) pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujiharso berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta. Sedangkan Wagino aktif menjadi takmir masjid di dusunnya.
"Mereka digerebek petugas saat main judi dadu di rumah seorang warga di Dusun Panggang," kata Kapolsek Lendah, AKP Maryono kepada wartawan, Rabu (1/8/2012).
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa uang Rp 438 ribu, tiga mata dadu, satu tempurung dan alasnya, satu lembar kertas bergambar mata dadu, dan satu lembar tikar plastik.
Menurut Maryono salah satu tersangka mengaku, setelah mengantar anaknya mengaji di masjid, sambil menunggu buka puasa, saat itu melihat beberapa orang tetangganya main judi terus ikut bergabung. Perbuatan kelima tersangka itu tidak patut ditiru karena bulan puasa bukan diisi kegiatan agama, namun malah perbuatan yang dilarang agama. Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Dua pelaku yakni Wagino dan Parjo juga pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama dan sering berjudi dengan pindah-pindah tempat," kata Maryono.
(bgk/van)










































