Seperti terungkap dalam berkas kasasi yang dilansir website MA, Rabu (1/8/2012), kasus tersebut bermula saat Nikko Securities Indonesia mengajukan keberatan terhadap penggunaan kata yang sama tersebut. Nikko Securities Indonesia telah mengantongi izin sejak 1990, sedangkan Hotel Nikko mengurusnya belakangan.
Setelah diproses oleh Dirjen HAKI, pada 17 Februari 2011 Komisi Banding Merek melarang Hotel Nikko menggunakan kata 'Nikko" tersebut. Tidak terima, manajemen hotel asal Jepang ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN Jakpus). Dalam putusan tertanggal 29 September 2011, PN Jakpus mengabulkan gugatan hotel papan atas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati putusan ini, Pemerintah pun mengajukan kasasi tetapi kandas. MA sepakat dengan putusan PN Jakpus jika kata 'Nikko' pada kedua perusahaan tersebut tidak ada kaitannya.
"Menolak kasasi komisi banding merek," ujar ketua majelis hakim Dirwoto dengan hakim anggota Takdir Rahmadi dan Nurul Elmiyah. Dalam putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 lalu itu, putusan PN Jakpus tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Kini Hotel Nikko yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, telah berganti nama menjadi Hotel Pullman.
(asp/nvt)











































