"Kita kan menyebutnya dalam sprintdik itu DS (Djoko Susilo)dan kawan-kawan peserta. Salah satunya DP (Didik Purnomo )," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (1/8/2012).
Namun Bambang memastikan status Didik belum tersangka. Karena kasus ini sudah naik ke penyidikan maka Didik berstatus sebagai saksi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Warih Sardono menambahkan, Didik menjadi salah satu pihak yang turut bertanggung jawab. "Jadi dia bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana," ujar Warih.
Didik adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Dia menandatangani sejumlah dokumen penting persetujuan antara pihak Korlantas dengan PT CCMA, perusahaan pemenang proyek.
(/mad)











































