Usai Jadi Pengadil, Advokat Harus Berjiwa Hakim

Usai Jadi Pengadil, Advokat Harus Berjiwa Hakim

- detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 18:26 WIB
Usai Jadi Pengadil, Advokat Harus Berjiwa Hakim
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan para hakim ad hoc yang berlatar belakang advokat untuk mengubah jiwanya. Jika sebelumnya berprofesi sebagai pembela terdakwa, maka setelah menjadi hakim harus mempunyai jiwa seorang pengadil.

"Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko meminta para hakim ad hoc benar-benar berjiwa hakim. Misalnya ada hakim yang background-nya lawyer, jadi seharusnya setelah jadi hakim maka berpikir hakim, bukan lawyer," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada wartawan usai menerima Koalisi Masyarakat Sipil di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Dalam pertemuan tersebut, MA meminta masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak para calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, pasca putusan hakim, masyarakat pun diminta MA untuk ikut mengawasi jalannya proses eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Djoko Sarwoko juga meminta Koalisi Masyarakat Sipil untuk memberikan masukan kepada hakim ad hoc yang sekarang sedang berlangsung rekam jejaknya, yaitu yang sudah lulus adminstrasi. MA mengharapkan masukan mulai rekrutmen hakim sampai dengan output berupa putusan-putusan," ujar Ridwan.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LSM penggiat anti korupsi. Mereka menyampaikan eksaminasi (penilaian) atas putusan-putusan hakim tentang kasus korupsi di beberapa daerah di 10 wilayah dan dari putusan yang dikoleksi MA.

"Tadi juga disampaikan MA meminta ICW mengamati adanya perkara korupsi yang sudah dihukum oleh MA tapi masih ada upaya ke PTUN. Pengembalian uang hasil korupsi setelah diputus tetap juga harus diproses. Jangan sampai meniadakan proses, pihak ketiga minta kepada penyidik untuk menyita aset," sambung Ridwan.

(asp/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads