Polisi Pergoki Penggelapan 95.000 Liter Solar di Tanjung Priok

Polisi Pergoki Penggelapan 95.000 Liter Solar di Tanjung Priok

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 17:33 WIB
Jakarta - 95.000 Liter BBM jenis solar tengah coba diselundupkan oleh dua kapal pengangkut BBM berukuran cukup besar. Saat proses pemompaan, polisi memergoki dua kapal tersebut dan langsung mengamankannya.

"Saat petuga patroli Ditpolair Polda Metro Jaya melintas, mencurigai aktivitas mereka dan ternyata sedang memindahkan muatan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, AKBP Kuncung Suyatno, di markas Ditpolair Polda Metro Jaya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2012).

Kuncung menjelaskan, kapal pengangkut BBM pertama adalah SPOB Liga III yang dinahkodai oleh Jerry Wilson dan AWB King Fisher yang dinahkodai oleh Agus Saputra, saling merapat satu mil laut dari pintu barat pelabuhan, dan memasang selang ke pompa BBM. Kejadian ini terjadi tadi pagi pukul 09.00 WIB, dan salah satu ABK kapal AWB King Fisher bernama Awan Virgiawan ditemukan mengoperasikan ruang pompa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iwan memasang selang pompa BBM ke kapal SPOB Liga III. Iwan dan ABK SPOB Liga III, Mursid, melakukan pengecekan air. Lalu, Iwan dan Mursid bersama juragan kapal SPOB Liga III, bernama Sarjoko, ke ruang pompa kapal SPOB Liga III," papar Kuncung.

Kuncung menyampaikan keterangan sejumlah saksi yang mengatakan upaya penggelapan tersebut sebenarnya sebanyak 110.000 liter. Namun, saat dipergoki oleh petugas, baru 95.000 liter yang telah masuk ke lambung kapal AWB King Fisher.

"Mursid sebelumnya menghubungi Iwan melalui telepon selular, menanyakan jumlah stok dan dijawab 110 ton, dan Mursid mengatakan malam itu jam 20.00 WIB akan dikerjakan. Jadi sebenarnya itu 110.000 liter," ungkap Kuncung.

Polisi menahan direktur PT Gunung Jati Makmur Yudi Winarno pemilik kapal AWB King Fisher, Agus Saputra, dan Iwan Virgiawan. Mereka dijerat Pasal 374 Jo Pasal 480 KUHP atau pasal 53 huruf D UU nomor 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Tiga orang itu kita tahan, dan kita juga meminta keterangan dari 7 orang saksi. Dua kapal dan 95.000 liter solar kita jadikan barang bukti," tutup Kuncung.

(vid/mok)


Berita Terkait