Wamendikbud Musliar Kasim membenarkan pihaknya telah menerima surat itu. "Nggak ada pertemuan. Saya menerima surat saja," ujar Wamendikbud Musliar Kasim saat dikonfirmasi detikcom apa benar dia menerima rombongan dari UI yang menyerahkan surat tersebut, Rabu (1/8/2012).
Musliar membenarkan isi surat itu adalah mosi tidak percaya 9 dekan UI pada Gumilar. Di dalamnya tertulis Gumilar telah mengganggu proses belajar mengajar dan melakukan teror dan bergaya otoriter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musliar memperkirakan Mendikbud sudah menerima surat tersebut. "Bisa tanya ke Pak Menteri langsung. Karena belum ada koordinasi soal ini," kata Musliar.
Menurut seorang dosen UI, Ade Armando, pada 31 Juli 2012, Gumilar memberhentikan tujuh Dekan dan Ketua program Pascasarjana. Pada hari itu juga para Dekan yang diberhentikan dan beberapa Dekan lainnya bersepakat untuk menyatakan sikap terhadap apa yang mereka gambarkan sebagai ‘gaya otoriter’ Gumilar.
Sembilan Dekan tersebut berasal dari: Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Komputer dan Fakultas Psikologi.
Tiga Fakultas yang tidak diwakili adalah: Fakultas Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Ekonomi (yang pimpinannya diisi Pejabat Pelaksana Harian) dan Fakultas Hukum (yang pimpinannya diisi Pejabat Pelaksana Harian) .
Sementara itu, siaran pers Rektorat UI menjelaskan 'fakta otentik status Dekan di UI'. Dijelaskan, terdapat 9 dekan yang telah habis masa jabatannya semenjak bulan Februari 2012 hingga April 2012. Kesembilan Dekan tersebut kemudian diperpanjang oleh Rektor UI.
Pada tanggal 27 Juli 2012, Rektor menerima surat Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) kepada Mendikbud, yang meminta Rektor untuk segera melakukan pemilihan dekan bagi semua dekan yang telah habis masa jabatannya.
Merespons surat tersebut, pada 31 Juli 2012 Rektor memberhentikan perpanjangan para Dekan yang sudah habis masa jabatannya, untuk kemudian mengangkat para Wakil Dekan sebagai Pejabat Dekan, yang bertugas melaksanakan proses pemilihan Dekan.
Para Dekan yang sudah habis masa jabatannya diharapkan menjalankan Komitmen Dekan yang pernah ditandatangani para Dekan tersebut, saat terpilih menjadi Dekan yang di antaranya berbunyi "Bersedia untuk dievaluasi oleh Tim yang ditunjuk Rektor dan bersedia menataati putusannya."
(nik/nrl)