Berikut ini catatan detikcom tentang jenderal-jenderal yang pernah terlibat kasus hukum maupun pelanggaran kode etik:
1. Komjen Pol Suyitno Landung
|
Landung juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia tidak mengajukan banding, sehingga putusan PN Jaksel telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim pada saat itu menilai Landung terbukti menerima 1 unit mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan suap yang dilakukan Adrian Waworuntu dan pelanggaran prosedur dalam melakukan penahanan para tersangka. 16 Penyidik Mabes Polri dari Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri diduga terlibat.
Landung yang menjadi atasan hukum (ankum) penyidik yang terlibat kasus suap BNI
sebenarnya justru 'berperan' sebagai pemberi keterangan mengenai perkembangan kasus yang melanda Bareskrim Mabes Polri. Tak dinyana, sekitar setahun kemudian, Landung malah terlibat di kasus yang sama.
Setelah bebas dari penjara dan pensiun dari Polri, Landung mengawali karir menjadi pengacara. Alasannya, dia ingin bagi-bagi ilmu hukum yang selama ini digelutinya. Klien yang dibantu Landung di Pengadilan Tipikor antara lain mantan anggota DPR dari fraksi TNI/Polri Udju Djuhaeri, Darmati Dareho (terpidana kasus suap Abdul Hadi Djamal), dan Bupati Natuna Daeng Rusnandi.
2. Brigjen Pol Samuel Ismoko
|
Karena memberikan perlakukan istimewa kepada Adrian Waworuntu yang menjadi tersangka pelaku pembobolan Bank BNI senilai 1,7 triliun rupiah bahkan pernah dinonaktifkan sebagai penyidik Mabes Polri selama satu tahun. Hal itu sesuai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Januari 2005.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada 26 September 2006, Ismoko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim. Dia pun divonis 1 tahun 8 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
3. Komjen Pol Susno Duadji
|
Karena keberatan dengan vonis tersebut, Susno pun mengajukan banding. Dalam putusan dengan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2011 lalu, PT DKI tetap memvonis Susno Duadji bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dengan alasan kemanusiaan, Susno tidak ditahan. Namun setelah ada putusan inkraacht, Susno harus dieksekusi.
Susno juga menjadi sosok yang mengungkapkan adanya pegawai pajak dengan rekening tidak wajar. Pegawai yang dimaksud adalah Gayus Tambunan. Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa jenderal polisi, pejabat kejaksaan, kehakiman dan aparat dari Departemen Keuangan Republik Indonesia kehilangan jabatanya. Mereka diperiksa atas dugaan bersekongkol untuk merugikan negara. Karena itulah Susno kerap disebut sebagai whistle blower.
4. Brigjen Pol Edmon Ilyas
|
Edmond lantas dinyatakan sebagai terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi terkait penyidikan kasus Gayus. Sidang Komisi Etik dan Profesi Mabes Polri memutus Edmon melakukan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang dimaksud adalah karena tidak melakukan kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan anak buahnya di jajaran penyidik. Edmon pun dijatuhi sanksi tak lagi difungsikan di jabatan reserse dan harus minta maaf ke institusi polisi.
Edmon Ilyas kemudian ditempatkan sebagai staf ahli Kapoli. Lalu pada Februari 2012, dia menempati jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sosek Sahli Kapolri.
5. Brigjen Pol Raja Erizman
|
Erizman tidak dijadikan tersangka dalam kasus pidana perkara tersebut. Majelis kode etik Polri memutus Erizman terbukti bersalah karena tidak melakukan pengawasan. Dia juga dinilai tidak melakukan pengendalian secara maksimal saat proses pembukaan blokir rekening Gayus.
Erizman pun harus minta maaf secara tertulis pada institusi Polri. Selain itu dia direkomendasikan untuk tidak bertugas di fungsi reserse dan tidak di satuan kewilayahan.
Erizman kemudian ditempatkan sebagai staf ahli Kapolri. Lalu pada Februari 2012 lalu, dia mendapat posisi baru menjadi analis kebijakan utama bidang sosbud sahli Kapolri.
6. Irjen Pol Djoko Susilo
|
KPK menjerat pria yang kini menjadi Gubernur AKPOL Semarang itu dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang menyebut perusahaan yang dipimpinnya digandeng untuk membuat simulator SIM oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). PT CMMA memenangi proyek simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar.
kuasa hukum Bambang, Erick Samuel Paat, menyebut ada empat peserta pesaing tender dalam proyek itu. Namun semua hanya pelengkap saja. Dalam tender, Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlantas AKBP Teddy Rusmawan ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan.
"Akhirnya harga disepakati simulator motor Rp 77,79 juta per unit dan mobil Rp 256,142 juta per unit. Tapi itu mahal banget, ke klien saya, PT CMMA bayar Rp 42,8 juta motor dan mobil Rp 80 juta per unit. Untungnya lebih dari 100 persen," papar Erick seraya menduga uang keuntungan proyek itu disebar ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kepolisian.
Pada pertengahan Juni 2011, Bambang malah dilaporkan ke polisi oleh bos PT CMMA berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target proyek. Sejak awal, Bambang memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia tetap diminta memproduksi alat itu.
"Setelah itu dilaporkan klien kami ke Polres Bandung dengan dugaan penipuan dan penggelapan," terangnya. BS belum bisa dimintai konfirmasi hingga saat ini.
Saat ini, Bambang meringkuk di tahanan Kebon Waru, Bandung. Kasusnya masih berjalan di tahapan kasasi.
Halaman 7 dari 7