Bangunan Kantor Eko Patrio Disegel P2B untuk Kedua Kalinya

Bangunan Kantor Eko Patrio Disegel P2B untuk Kedua Kalinya

- detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 13:47 WIB
Jakarta - Gedung kantor milik politisi PAN Eko Patrio yang sedang dibangun di Jalan Cipinang Raya Indah, Jatinegara, Jakarta Timur, disegel oleh petugas Sudin Pengawas dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Timur. Tindakan ini adalah kali kedua yang dilakukan oleh P2B terhadap bangunan yang sama.

"Kita segel terlebih dahulu untuk menghentikan pembangunannya," ujar petugas P2B, Yarneddy, di lokasi penyegelan yang terletak di Jalan Cipinang Raya Indah, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2012).

Yarneddy menyebutkan ada dua pelanggaran dalam pembangunan gedung tersebut. Pertama, perbedaan ketinggian bangunan dari keterangan di IMB. Dalam IMB tertulis 3 lapis (tingkat) namun kenyataannya dilakukan pembangunan 4 lapis. Kedua, tata rencana jalan yang berbeda dari yang disepakati sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya sudah disegel pada tanggal 31 Januari 2012, tapi pemilik tidak mengindahkan penyegalan tersebut dan masih terus membangun," terangnya.

Jika nantinya politisi PAN ini mengabaikan penyegelan dan tidak melakukan perubahan, maka P2B akan membongkar bangunan kantor milik Eko Patrio.

"Jika tidak ada upaya pemilik untuk lakukan perubahan perizinan, kita akan melakukan pembongkaran paksa setelah Lebaran nanti," terangnya.

Yarneddy menuturkan, penyegelan pertama dilakukan sepengetahuan pemilik. "Penyegelan yang kedua tanpa sepengetahuan pemilik karena dari awal sudah diberitahukan," ujarnya.

Yarneddy memasang spanduk berukuran 4 X 2 meter bertuliskan 'Bangunan ini Disegel' di tengah lahan milik Eko. Belasan pekerja bangunan yang berada di sana langsung berhenti bekerja setelah melihat spanduk segel itu.

Bangunan kantor milik Eko lahan berdiri di lahan seluas 1.500 meter persegi. Di lahan ini berdiri dua bangunan. Satu bangunan bercat putih dan berlantai dua telah selesai dibangun dan satu bangun yang berada di sebelahnya masih dalam tahap pembangunan dan memiliki tinggi 4 lantai.

Di depan bangunan milik Eko, terdapat sebuah spanduk yang menuliskan data pembangunan yaitu kantor fasilitas 3 lapis, No IMB 00096/PIMB-PB/T/2012 tanggal 10-01-2012, dengan nama pemilik Eko Hendro Purnomo.


(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads