"Kita segel terlebih dahulu untuk menghentikan pembangunannya," ujar petugas P2B, Yarneddy, di lokasi penyegelan yang terletak di Jalan Cipinang Raya Indah, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2012).
Yarneddy menyebutkan ada dua pelanggaran dalam pembangunan gedung tersebut. Pertama, perbedaan ketinggian bangunan dari keterangan di IMB. Dalam IMB tertulis 3 lapis (tingkat) namun kenyataannya dilakukan pembangunan 4 lapis. Kedua, tata rencana jalan yang berbeda dari yang disepakati sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya politisi PAN ini mengabaikan penyegelan dan tidak melakukan perubahan, maka P2B akan membongkar bangunan kantor milik Eko Patrio.
"Jika tidak ada upaya pemilik untuk lakukan perubahan perizinan, kita akan melakukan pembongkaran paksa setelah Lebaran nanti," terangnya.
Yarneddy menuturkan, penyegelan pertama dilakukan sepengetahuan pemilik. "Penyegelan yang kedua tanpa sepengetahuan pemilik karena dari awal sudah diberitahukan," ujarnya.
Yarneddy memasang spanduk berukuran 4 X 2 meter bertuliskan 'Bangunan ini Disegel' di tengah lahan milik Eko. Belasan pekerja bangunan yang berada di sana langsung berhenti bekerja setelah melihat spanduk segel itu.
Bangunan kantor milik Eko lahan berdiri di lahan seluas 1.500 meter persegi. Di lahan ini berdiri dua bangunan. Satu bangunan bercat putih dan berlantai dua telah selesai dibangun dan satu bangun yang berada di sebelahnya masih dalam tahap pembangunan dan memiliki tinggi 4 lantai.
Di depan bangunan milik Eko, terdapat sebuah spanduk yang menuliskan data pembangunan yaitu kantor fasilitas 3 lapis, No IMB 00096/PIMB-PB/T/2012 tanggal 10-01-2012, dengan nama pemilik Eko Hendro Purnomo.
(fiq/nrl)