Foke & SBY Harus Siapkan Alasan Mengapa Jakarta Macet

Foke & SBY Harus Siapkan Alasan Mengapa Jakarta Macet

- detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 12:05 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan kemacetan Jakarta yang diajukan warga Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya. Alhasil, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo harus bisa memberikan argumen mengapa Jakarta macet. Jika tidak, maka hakim akan menghukum SBY dan Foke untuk membuat kebijakan menanggulangi macet.

"Dalam putusan sela, permohonan kami dikabulkan," kata Ngurah saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/8/2012).

Dalam putusan pada Selasa 31 Juli, majelis mengakui bahwa sistem hukum Indonesia memang tidak mengenal gugatan citizen law suit (CLS). Namun, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, terhadap gugatan citizen lawsuit ini, majelis melakukan pendekatan hukum dengan membandingkan pada negara yang memakai bentuk gugatan warga negara semacam ini. Negara yang dipilih yaitu Amerika Serikat, India, dan Australia," kata Ngurah menirukan bunyi putusan yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua.

Jika merujuk kepada praktik yang terjadi di AS, Australia, dan India, CLS harus dimulai dengan notifikasi. Yaitu sebuah notice atau ministatement yang harus berisikan tentang niat penggugat, apa yang hendak digugat, jenis pelanggaran yang dilakukan, beserta dasar hukumnya yang disampaikan 60 hari sebelum diajukan gugatan.

"Namun hakim mendasarkan pada UU yang berlaku di Indonesia yaitu hakim tidak boleh menolak suatu perkara," ujar Ngurah.

Dengan putusan sela ini, maka SBY dan Foke harus siap-siap membuat alasan mengapa Jakarta macet. Jika tidak bisa meyakinkan hakim, maka SBY dan Foke bisa dihukum pengadilan untuk membuat kebijakan menanggulangi macet.

Dalam permohonannya, keduanya meminta presiden dan gubernur membuat 8 kebijakan menanggulangi macet. "Nanti akan kami hadirkan para ahli dalam agenda pembuktian," ujar Ngurah.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads