"Dalam putusan sela, permohonan kami dikabulkan," kata Ngurah saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/8/2012).
Dalam putusan pada Selasa 31 Juli, majelis mengakui bahwa sistem hukum Indonesia memang tidak mengenal gugatan citizen law suit (CLS). Namun, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk kepada praktik yang terjadi di AS, Australia, dan India, CLS harus dimulai dengan notifikasi. Yaitu sebuah notice atau ministatement yang harus berisikan tentang niat penggugat, apa yang hendak digugat, jenis pelanggaran yang dilakukan, beserta dasar hukumnya yang disampaikan 60 hari sebelum diajukan gugatan.
"Namun hakim mendasarkan pada UU yang berlaku di Indonesia yaitu hakim tidak boleh menolak suatu perkara," ujar Ngurah.
Dengan putusan sela ini, maka SBY dan Foke harus siap-siap membuat alasan mengapa Jakarta macet. Jika tidak bisa meyakinkan hakim, maka SBY dan Foke bisa dihukum pengadilan untuk membuat kebijakan menanggulangi macet.
Dalam permohonannya, keduanya meminta presiden dan gubernur membuat 8 kebijakan menanggulangi macet. "Nanti akan kami hadirkan para ahli dalam agenda pembuktian," ujar Ngurah.
(asp/nrl)