Simulator Motor untuk Ujian SIM Tunggu Peraturan Kapolri

Simulator Motor untuk Ujian SIM Tunggu Peraturan Kapolri

- detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 11:55 WIB
Jakarta - Simulator motor dan mobil untuk ujian SIM -- yang pengadaannya sedang disidik KPK -- sudah tersedia di Satpas SIM di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat. Hanya saja, untuk motor belum dipraktikkan karena sedang menunggu Peraturan Kapolri (Perkap).

"Memang untuk simulator motor belum disosialisasikan karena kita masih menunggu Perkap. Perkapnya baru keluar," kata Kepala Seksi SIM Satpas SIM Daan Mogot, Kompol Twedy, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/8/2012).

Alat peraga simulator yang memiliki nilai proyek senilai Rp 198,7 miliar itu rencananya akan disebar ke seluruh Satpas SIM di 32 Polda. Namun, sejak proyek dibuat pada tahun 2010 lalu, baru Satpas SIM Daan Mogot yang telah mendapatkan simulator tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di kita ada 19 unit simulator motor dan 23 unit simulator mobil," katanya.

Nah, untuk simulator mobil yang disediakan yakni simulator untuk kendaraan umum dan alat berat saja. "Sedangkan simulator mobil pribadi, belum ada," katanya.

Ia mengatakan, untuk simulator mobil ini sudah pernah disosialisasikan sebelumnya. Beberapa pemohon SIM A Umum, B1 dan B2 Umum telah menggunakannya untuk tes.

Simulator adalah alat peraga yang merupakan bagian dari ujian SIM sebelum masuk ke tes praktik. Tujuannya untuk menguji tingkat reaksi, antisipasi, konsetrasi dan sikap perilaku pengemudi dalam berkendara.

(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads