"Yang bersangkutan, Direktur Development PT Alstom Indonesia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (1/8/2012).
Eko telah hadir di kantor KPK sejak sekitar pukul 10.15 WIB. Namun dia tidak berkomentar mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.
(/ndr)










































