Kasus Emir Moeis, KPK Periksa Direktur Pengembangan Alstom Indonesia

Kasus Emir Moeis, KPK Periksa Direktur Pengembangan Alstom Indonesia

- detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 10:40 WIB
Kasus Emir Moeis, KPK Periksa Direktur Pengembangan Alstom Indonesia
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai menggeber proses penyidikan kasus korupsi proyek PLTU di Tarahan, Lampung. Hari ini, Rabu (1/8), lembaga anti korupsi itu memeriksa Direktur Development PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto.

"Yang bersangkutan, Direktur Development PT Alstom Indonesia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (1/8/2012).

Eko telah hadir di kantor KPK sejak sekitar pukul 10.15 WIB. Namun dia tidak berkomentar mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tersangka Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.

Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.

(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini