"KPK dan Polri jangan diadu, yang di luar sana jangan memanaskan suasana seolah-olah akan ada Cicak lawan Buaya versi II," kata Pasek saat dihubungi Rabu (1/8/2012).
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara bersamaan. "Kami berharap koordinasi saja dengan baik karena ada semangat yang sama untuk menindak kasus korupsi. Kita harus dorong lembaga hukum untuk bersinergi bukan saling berhadapan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, sebagai tersangka. Djoko dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan hasil kesepakatan dari pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo kemarin (31/7), KPK menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka Djoko. Sementara Polri memproses pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini.
"Tentunya karena sama-sama juga tugas dan penanganan korupsi, tentu kita akan joint investigation," kata Timur.
(fdn/nrl)