Polri: Dirut Newmont Bisa Dicekal
Kamis, 26 Agu 2004 16:46 WIB
Jakarta - Mabes Polri bisa melakukan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya (MNR) Ricard Ness jika terbukti melakukan pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara."Iya nanti jika diperlukan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi. Kapan pastinya akan kita tentukan," kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Suharto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2004).Bisa dicekal Pak?"Bisa," ujar Suharto sambil terburu-buru menuju mobilnyaMenurut dia, kepolisian masih meminta keterangan saksi di bidang kesehatan, kelautan dan pertambangan. Jumlah saksi yang akan diperiksa 30 saksi dari Polda Sulut dan 24 saksi dari Jakarta. "Saksi ahli lingkungan dari Newmont juga akan diperiksa," kata dia.Ketika ditanya pemeriksaan terhadap Meneg KLH Nabiel Makarim, Suharto belum bisa memastikan."Kita tentukan waktunya, kalau memanggil saksi diberikan waktu tiga hari," demikian Suharto.
(aan/)











































