Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, eks Kepala Korps Lalu Lintas dalam kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun Polri mengklaim jika pihaknya sudah terlebih dahulu menangani kasus yang serupa.
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab terhambatnya proses penggeledahan yang dilakukan oleh para penyidik KPK pada Senin (30/7). Maka dari itu, Polri diminta untuk transparan membuka kasus yang sudah ditanganinya tersebut.
"Polri harus transparan. Kalau seperti ini kan sama saja Polri bilang sudah menyelidiki, tapi KPK dilarang masuk. Dihalang-halangi," ujar Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, I Gde Pantja Astawa saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu berarti Polri kan sudah bergerak untuk melakukan pemeriksaan internal. Mestinya diberi tahu ke publik, jadi tidak ada alasan pihak KPK untuk dilarang masuk," papar Gde.
Dalam penggeledahan di gedung Korlantas Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) malam, KPK mendapat hambatan. Proses penggeledahan sempat tertahan karena petugas Polri menghalang-halangi para penyidik KPK masuk dan keluar membawa hasil penggeledahan. Namun pihak Polri sudah membantah hal ini karena telah menyelidiki kasus serupa.
"Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar.
Anang mengatakan, pada prinsipnya Polri mendukung langkah yang dilakukan KPK. Namun, menurut Anang, saat ini Polri juga sudah melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Bahkan, penyidik Polri sudah memeriksa 32 saksi.
"Prinsipnya kita mendukung langkah KPK, mereka masih koordinasi. Permasalahannya, penyidik Polri sudah melakukan penyidikan dan sudah memeriksa 32 saksi," paparnya.
(dhu/fdn)











































