KPK Harus Usut Tuntas Korupsi Simulator SIM Demi Bersihkan Polri

KPK Harus Usut Tuntas Korupsi Simulator SIM Demi Bersihkan Polri

Ferdinan - detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 06:02 WIB
KPK Harus Usut Tuntas Korupsi Simulator SIM Demi Bersihkan Polri
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator untuk surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. KPK diminta mengusut tuntas perkara ini.

"Dengan diusutnya kasus ini tanpa pandang bulu, dengan mengusut tuntas terhadap siapapun. Walaupun mungkin saja ada pihak-pihak dan pejabat lainnya yang terlibat, maka niscaya akan jadi momentum pemulihan citra polisi di publik," kata Didi kepada detikcom, Rabu (1/8/2012).

Menurut Didi, pengusutan kasus simulator SIM menjadi momentum untuk pembersihan di internal Polri. "Apalagi polisi berada di garda depan dalam penegakan hukum, ini akan sangat bermanfaat demi citra kepolisian di masa datang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat ini juga memberikan apresiasi kepada Kapolri yang memberikan dukungan kepada KPK untuk mengusut kasus di Korlantas.

"Apa yang telah disampaikan dengan bijaksana Kapolri bahwa mendukung sepenuhnya langkah KPK, hendaknya didukung sepenuhnya oleh Korps Bhayangkara," sebutnya.

"Yang terpenting setelah penyitaan kemarin, kepolisian sepenuhnya harus mendukung proses selanjutnya, dimana untuk kepentingan besar pengusutan dan kepentingan bangsa maka solidaritas korps harus ditinggalkan," tutur Didi.

Namun bila Polri tidak kooperatif, maka citra Polri akan buruk di mata masyarakat. "Sudah pasti publik akan bereaksi negatif kalau polisi tidak mendukung sepenuhnya proses ini," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, sebagai tersangka. Djoko dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

(fdn/dhu)


Berita Terkait