Di posko bantuan timses cagub, terpasang bendera partai termasuk foto pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Pemasangan spanduk bergambar calon dan nomor urut dianggap sebuah pelanggaran.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), M Jufri mengatakan, pemasangan spanduk calon dapat dikategorikan kampanye. "Tidak boleh pemasangan spanduk itu karena bukan hari kampanye," kata Jufri kepada detikcom, Selasa (31/7/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memberi bantuan kemudian memasang alat peraga itu bagian dari kampanye. Memberi bantuan ke warga silakan saja, tapi nggak perlu pakai embel-embel sosialisasi," tutur Jufri.
Posko Jokowi-Ahok berdiri dekat rel kereta Stasiun Angke, Jalan Kampung, Pekojan. Posko yang dibangun dari sebuah tenda berukuran 4 X 4 meter dan terpasang bendera Gerindra dan memasang foto Jokowi-Ahok lengkap dengan tulisan angka 3.
Lima meter dari posko Jokowi-Ahok, berdiri juga posko Foke-Nara. Posko Foke-Nara berdiri di belakang tenda pengungsi dan memamerkan angka 1 di tenda dengan dilabeli tulisan 'Posko Peduli Bencana Kebakaran Forum Bersama Jakarta-Tambora'.
(fdn/dhu)










































