"Jika memang (dokumen penggeledahan) dibutuhkan untuk penyidikan KPK, Polri harus mendukung langkah KPK," kata Nasir kepada detikcom, Selasa (31/7/2012) malam.
Nasir menyayangkan insiden 'tersanderanya' penyidik serta sejumlah kardus berisi dokumen hasil geledah di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Padahal Polri dan KPK pernah meneken nota kesepahaman untuk menangani perkara korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap KPK mengusut tuntas kasus korupsi hingga tuntas. "Saya mendukung KPK dalam pengusutan ini," ujar Nasir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, sebagai tersangka. Djoko dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
(fdn/dhu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini