Pemeriksaan wakil rakyat ini berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (31/7/2012). Anggota dewan itu diperiksan KPK dalam kasus suap yang akan diterima dari kontraktor venue PON sebesar Rp 900 juta.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun demikian KPK memberikan kesempatan bagi anggota dewan untuk istirahat sekaligus melaksanakan salat. Saat itulah anggota dewan pun keluar dari ruangan pemeriksaan dan menuju masjid yang ada di SPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya wartawan apa saja yang dipertanyakan KPK, Muhkniarti mencoba mengelak. Dia menyebut pemeriksaan yang dilakukan KPK perutnya sakit.
“Maaf perut saya sampai sakit,” katanya. “Belum pernah menghadapi seperti ini,” ujar Muhkniarti sambil berlalu menuju masjid.
Namun dia mengaku mengetahui istilah “uang lelah” yang akan diterima anggota dewan tersebut. Mukhniarti merupakan salah satu dari 10 anggota Pansus Revisi Perda No.6 tahun 2010 yang diperiksa KPK.
Perda itu mengatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON XVIII Riau, khususnya pendanaan lapangan tembak di Pekanbaru.
Saksi yang diperiksa adalah Suparman, Elly Suryani, Koko Iskandar, Mukhniarti Basko, Robin P. Hutagalung, Rusli Ahmad, H.A Kirjuhari, Nazlah Khairati, Darisman Ahmad, Solihin Dahlan. Mereka merupakan anggota tim pansus yang meloloskan revisi perda tersebut.
Sedangkan, satu lagi anggota DPRD yang diperiksa adalah Zulkarnain Nurdin sebagai ketua badan legislasi. Sebelumnya KPK telah menambah 7 anggota tim pansus ditetapkan sebagai tersangka dari 20 total orang anggota tim pansus.
Tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka itu antara lain Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazaa, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Mohd. Roem Zein dan Turoechan Asyari.
(fdn/fdn)











































