"Iya sudah dicegah," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjoanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Untuk ke depannya, Bambang mengatakan KPK saat ini masih fokus dalam mengusut peranan Djoko secara lebih mendalam. Dia masih belum mau berkomentar mengenai pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.
"Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Johan menjelaskan DS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
"Terkait pengadaan simulator roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011," papar Johan.
(/ndr)











































