Dari tangan anggota DPRD tersebut, polisi mendapatkan dua paket sabu yang masing-masing seberat 1 gram, dua senjata airsoft gun, korek api, ponsel, sendok, dan kendaraan dinas jenis Avanza.
Kapolres Mamuju Utara AKBP Adri Irniadi membenarkan penangkapan itu. "Ia tertangkap bawa sabu. Inisialnya S," katanya di Mapolres Mamuju Utara, Selasa (31/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"S ditangkap di wilayah Kecamatan Tikke Raya sekitar pukul 15.00 kemarin," ungkap Kapolres.
Soal kepemilikan senjata jenis airsoft gun, Kapolres menyampaikan saat ini kasusnya masih terus dikembangkan. Terutama terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut.
Pelaku yang merupakan ketua DPC Partai Hanura Mamuju Utara ini kini berada di tahanan Polres Mamuju Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dia diancam UU Narkotika dengan pidana di atas 5 tahun.
(trw/trw)










































