"Sama sekali tadi ada kendala. Kesepakatannya barang bukti akan dibawa ke KPK untuk diverifikasi dan kemudian (barang yang) dibutuhkan Polri akan dikembalikan," kata Abraham usai bertemu Kapolri Jendral Timur Pradopo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Sebelumnya diberitakan KPK masih belum bisa menyita dokumen dari Korlantas Polri. Dokumen itu masih berada di dalam gedung Korlantas. KPK hanya bisa memasukkan dokumen-dokumen itu ke dalam kardus dan menyegelnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang penyidik sebelumnya membisikkan, dokumen belum bisa dibawa keluar karena ada larangan dari petugas Korlantas yang berjaga. Alhasil kardus berisi dokumen itu pun tertahan di sana. Sejumlah penyidik KPK masih menjaga kardus itu.
Sebenarnya sudah sejak pagi dokumen itu hendak dibawa ke KPK. Namun belum juga bisa diangkut, ya karena ada larangan itu. Pihak kepolisian beralasan, dokumen itu juga digunakan untuk kepentingan kepolisian dalam melakukan pengusutan kasus yang sama.
Sumber resmi KPK yang dikonfirmasi soal tertahannya dokumen ini hanya menjawa diplomatis. "Saya tidak tahu alasan Mabes Polri kenapa (dokumen) tidak boleh dibawa. Tapi setelah terjadi pertemuan memang disepakati pimpinan juga," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said.
Sedang pihak kepolisian membantah pihaknya menghalang-halangi penyidikan. "Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar.
(ahy/fdn)










































