Pantauan detikcom, Selasa (31/7/2012) pukul 18.45 WIB, 5 mobil KPK yang berjenis Toyota Avanza, Isuzu Panther, dan Kijang Innova tampak memasuki halaman Korlantas Polri. Kuat dugaan mobil-mobil ini akan digunakan untuk membawa dokumen itu. Tapi masih belum pasti benar.
Seorang penyidik sebelumnya membisikkan, dokumen belum bisa dibawa keluar karena ada larangan dari petugas Korlantas yang berjaga. Alhasil kardus berisi dokumen itu pun tertahan di sana. Sebuah tim dari KPK menunggui kardus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber resmi KPK yang dikonfirmasi soal tertahannya dokumen ini hanya menjawa diplomatis. "Saya tidak tahu alasan Mabes Polri kenapa (dokumen) tidak boleh dibawa. Tapi setelah terjadi pertemuan memang disepakati pimpinan juga," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said.
Sedang pihak kepolisian membantah pihaknya menghalang-halangi penyidikan. "Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Anang Iskandar.
(ndr/nrl)










































