"Istri dan empat kerabatnya digelar. Connie, istri Febry, dituntut Pasal 351 ayat 1 juncto 55 KUHP. Istrinya dituntut ancaman penjara 7 bulan. Sedangkan terdakwa lainnya dituntut 1 tahun ada juga yang 10 bulan," kata Kuasa Hukum Connie, Aidil Johan, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Diketahui ada 4 kerabat Febri yang juga masih menjalani sidang terkait kasus tersebut, mereka adalah Toga, Abel, Helmy, Fajar. Sedangkan 1 orang lagi atas nama Robby dituntut dengan pasal yang sama selama 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap 4 kerabat saya juga dibebaskan dan istri saya juga. Karena memang mereka tidak terlibat," harap Febri seusai sidang.
(rvk/fdn)