Penusukkan Siswa PL, Istri Febri Dituntut 7 Bulan Penjara

Penusukkan Siswa PL, Istri Febri Dituntut 7 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 18:33 WIB
Jakarta - Sher Muhammad Febry Awan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswa Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya Benjamin, divonis bebas hari ini oleh Majelis hakim PN Jaksel. Namun, istri Febri, Violetta Cecilia Maria Costanza alias Connie, dituntut penjara selama 7 bulan karena diduga terlibat.

"Istri dan empat kerabatnya digelar. Connie, istri Febry, dituntut Pasal 351 ayat 1 juncto 55 KUHP. Istrinya dituntut ancaman penjara 7 bulan. Sedangkan terdakwa lainnya dituntut 1 tahun ada juga yang 10 bulan," kata Kuasa Hukum Connie, Aidil Johan, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Diketahui ada 4 kerabat Febri yang juga masih menjalani sidang terkait kasus tersebut, mereka adalah Toga, Abel, Helmy, Fajar. Sedangkan 1 orang lagi atas nama Robby dituntut dengan pasal yang sama selama 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, sang suami berharap agar istrinya dan 4 rekannya divonis bebas.

"Saya harap 4 kerabat saya juga dibebaskan dan istri saya juga. Karena memang mereka tidak terlibat," harap Febri seusai sidang.

(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads