"Sebagai kartu kendali agar mobil dinas tidak memakai BBM bersubsidi," kata Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo di gedung Gubernuran Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (31/7/2012).
Stiker tersebut nantinya wajib ditempelkan di bagian depan kendaraan dinas sehingga petugas SPBU bisa langsung menentukan jenis BBM untuk kendaraan tersebut. "Jadi petugas tidak perlu bertanya dan langsung memberikan BBM non subsidi," imbuh Hadi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah yang mengambil stiker masih 1.526," katanya.
Teguh juga menambahkan, kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tidak hanya dari SKPD namun juga mobil Perusahaan Daerah (Perusda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Bank Jateng.
"Berlaku untuk kendaraan dinas berplat merah dan kendaraan dinas berstatus sewa maupun rental," ungkap teguh.
Oleh sebab itu, Teguh berharap agar pihak-pihak yang belum mengambil stiker diharapkan segera mengurusnya karena dengan adanya pembatasan pemakaian BBM bersubsidi, menurut Teguh nantinya Jateng bisa menghemat BBM bersubsidi sebesar 10 persen.
(alg/trw)










































