Eva Sundari: KPK Berhak Supervisi Kasus dan Data Kepolisian

Eva Sundari: KPK Berhak Supervisi Kasus dan Data Kepolisian

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 16:54 WIB
Eva Sundari: KPK Berhak Supervisi Kasus dan Data Kepolisian
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai KPK mempunyai hak untuk mensupervisi kasus yang ditangani kepolisian. KPK berhak mengambil data kepolisian.

"Dalam Undang-undang, ada gentlemen agreement diantara penyidik. Di Undang-undang KPK ada amanat untuk mensupervisi. Maka KPK bisa juga mensupervisi kasus yang ditangani Kepolisian dengan data-data itu," kata Eva kepada detikcom, Selasa (31/7/2012).

Menurut Eva, KPK punya mandat untuk berkoordinasi. Dalam hal ini polisi tak boleh menghalangi pengumpulan data KPK.

"KPK punya mandat untuk koordinasi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Dia bisa menggunakan otoritas itu untuk akses data di polisi,"kata Tjatur.

Namun semua masalah bisa diselesaikan kalau Presiden turun tangan, dalam bentuk koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak melakukan koordinasi the whole effort untuk pemberantasan korupsi. Untuk polisi bekerjasama dengan KPK. Tapi ini tergantung kepada SBY-nya. Saya tidak mau terima kalau SBY bilang tidak ingin intervensi. Kalau dia bisa lakukan pada kasus Century kenapa tidak pada kasus ini,"kata Eva.

"Harus kita giring bahwa ketakutan KPK tidak punya akses dari kepolisian itu bisa disudahi oleh presiden sebagai kepala pemerintahan untuk memastikan program dia dalam pemberasan korupsi tidak dicampuri lembaga apapun," tandasnya.

(van/tfq)


Berita Terkait