Permintaan ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Zaenab. Sepupu Wa Ode ini menilai terlalu banyak saksi-saksi yang menerangkan peran Haris.
Nah, masalahnya Haris sendiri sudah pernah jadi saksi dalam sidang ini. Namun Zaenab menilai ada sejumlah kejanggalan kesaksian peranan Haris.
Permintaan ini pun diamini oleh Ketua Majelis, Suhartoyo. Hakim juga menilai ada yang tidak 'klop' mengenai peran Haris.
"Sepakat, ada 1-2 hal yang nggak connect," kata Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Namun mengenai waktu pemanggilan Haris, majelis meminta untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang masih tersisa. Selain itu supaya seluruh kesaksian yang ada mengenai Haris bisa dikumpulkan lebih dulu.
(mok/mad)











































