Undang-undang KPK mengatur bahwa setiap kasus KPK yang sama dengan Polisi dan Kejagung maka KPK yang harus menuntaskannya. Polisi dan Kejagung harus menutup, menyerahkan kasus Korlantas dan semua dokumennya ke KPK.
"Sesudah kasus ini ditangani oleh KPK maka institusi penegak hukum yang lain wajib untuk membantu tugas KPK dan tidak perlu lagi menanganinya sendiri. Karena karena itu bunyi aturannya. Karena itu aturannya KPK adalah lembaga yang khusus yang diberi tugas oleh negara untuk memberantas korupsi," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurut Martin, polisi tak perlu menghalangi KPK. Apalagi sekarang di era keterbukaan, polisi harus menunjukkan komitmennya memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu polisi tidak mempercayai penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Malah polisi harus menunjukkan jiwa besarnya. Sebab kalau KPK bisa melaksanakan tugasnya itu yang berbesar hati itu polisi karena itu penyidik dari kepolisian," kata Martin.
Martin berharap konflik polisi-KPK tak terulang kembali. Ego sektoral harus dihentikan demi pemberantasan korupsi.
"Saya kira tidak perlu terjadi cicak buaya jilid II karena Kapolri sekarang telah memperlihatkan langkah-langkah reformis," tandasnya.
(van/mad)










































