Sesuai UU, Polri Harus Bantu KPK Usut Kasus Irjen Djoko Susilo

Sesuai UU, Polri Harus Bantu KPK Usut Kasus Irjen Djoko Susilo

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 16:25 WIB
Sesuai UU, Polri Harus Bantu KPK Usut Kasus Irjen Djoko Susilo
Jakarta -

Undang-undang KPK mengatur bahwa setiap kasus KPK yang sama dengan Polisi dan Kejagung maka KPK yang harus menuntaskannya. Polisi dan Kejagung harus menutup, menyerahkan kasus Korlantas dan semua dokumennya ke KPK.

"Sesudah kasus ini ditangani oleh KPK maka institusi penegak hukum yang lain wajib untuk membantu tugas KPK dan tidak perlu lagi menanganinya sendiri. Karena karena itu bunyi aturannya. Karena itu aturannya KPK adalah lembaga yang khusus yang diberi tugas oleh negara untuk memberantas korupsi," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Menurut Martin, polisi tak perlu menghalangi KPK. Apalagi sekarang di era keterbukaan, polisi harus menunjukkan komitmennya memberantas korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila polisi bersikeras menahan dokumen tertentu, hal itu malah akan memperburuk citra korps Bhayangkara di masyarakat. Sebaliknya, dengan membantu KPK, citra Polri akan malah terbantu.

"Jadi tidak perlu polisi tidak mempercayai penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Malah polisi harus menunjukkan jiwa besarnya. Sebab kalau KPK bisa melaksanakan tugasnya itu yang berbesar hati itu polisi karena itu penyidik dari kepolisian," kata Martin.

Martin berharap konflik polisi-KPK tak terulang kembali. Ego sektoral harus dihentikan demi pemberantasan korupsi.

"Saya kira tidak perlu terjadi cicak buaya jilid II karena Kapolri sekarang telah memperlihatkan langkah-langkah reformis," tandasnya.

(van/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini