"Menyatakan terdakwa Sher Muhammad Febri Awan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan, tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, M Razard, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menanggapi vonis tersebut, Febri mengucapkan terima kasih. "Saya percaya hukum masih ada, kepada Saudara hakim dan jaksa saya ucapkan terima kasih," kata Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini tidak dihadiri pihak dari Raafi.
Febri sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Raafi ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu.
(rvk/aan)