Jaksa dari KPK menghadirkan sejumlah saksi yang berasal kawasan Indonesia Timur untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati. Tiga saksi kompak mengaku pernah menyetor ratusan juta untuk Haris Andi Surahman.
Pengusaha dari Minahasa Sulawesi Utara, Abraham Noch Mambu mengaku memang tidak mengenal pengusaha Haris Surahman. Namun ia pernah dimintai tolong oleh rekannya, Gilberth menyetor Rp 400 juta untuk Haris.
"Pernah kirim uang akhir bulan Oktober 2010," kata pemilik PT Gemini Indah Maestro ini saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kaget disuruh masukin ke rekening orang yang nggak saya kenal," jelas Abraham.
Saksi lainnya, Kadis Kesehatan Minahasa, Dr Enike, juga mengaku pernah melakukan hal yang serupa. Namun kali ini alasannya untuk membayar utang suaminya dari Paul Nelwan.
"Pernah kirim ke rekening Haris, Oktober kirim Rp 350 juta," jelas Ineke.
Sedangkan Direktur PT Trinity Sukses Manado, Gilberth Moqoi, juga mengaku pernah mengirim Rp 150 juta untuk Haris. Namun saat itu Haris menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut plus bunga 2-3 persen.
"Dia butuh uang untuk urus pekerjaannya," kata Gilberth menjelaskan maksud pengiriman uang tersebut.
Sementara itu, saksi lainnya Direktur PT Tuah Sejati, M Taufik Reza justru mengirimkan dana Rp 2,4 miliar untuk Fahd Arafiq. Uang itu sendiri dikirim dalam tiga tahap.
(mok/tfq)










































