LSM Minta Panwas Ingatkan KPU Stop Lantik Caleg Bermasalah

LSM Minta Panwas Ingatkan KPU Stop Lantik Caleg Bermasalah

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2004 16:07 WIB
Jakarta - Koalisi LSM Tolak Politisi Busuk meminta Panwaslu mengirim peringatan keras kepada KPU agar menghentikan pelantikan caleg bermasalah di daerah-daerah.Bukan hanya para caleg yang terlibat kasus ijazah palsu, tapi lebih penting adalah para caleg terpilih yang kini berstatus hukum sebagai tersangka/terdakwa kasus korupsi maupun kejahatan lainnya."Kami khawatirkan setelah resmi menjadi anggota Dewan periode mendatang, mereka akan mengulangi praktek kotornya. Bahkan lebih gila lagi karena merasa lebih legitimate," kata Fahmi Bado dari Badan Pekerja ICW yang tergabung dalam Koalisi LSM, di Kantor Panwaslu, Century Tower, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/8/2004).Koalisi LSM menilai, status hukum sebagai terdakwa/tersangka harusnya menjadi pertimbangan KPU untuk melantik mereka sebagai anggota legislatif periode 2004-2009. "Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, penghentian pelantikan ini minimal sampai ada keputusan hukum kuat atas kasus yang didakwakan," kata Fahmi Bado.Data KorupsiKoalisi LSM mencatat cukup banyak caleg terpilih yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus korupsi. Sebagian besar adalah mereka-mereka yang duduk sebagai anggota legislatif periode sebelumnya.Data yang dicatat Koalisi LSM antara lain:DPRD Kendari ada 9 caleg terpilih menjadi tersangka kasus penyelewengan dana kunjungan daerah Rp 1,9 miliar. Mereka berasal dari Golkar, PDIP, PPP, dan PKS.DPRD Kota Banda Aceh, ada 6 caleg terpilih yang berstatus terdakwa korupsi mobil dewan senilai Rp 5,6 miliar. Mereka dari Golkar, PPP, dan PAN.DPRD Kota Cirebon, ada 11 caleg terpilih yang berstatus terdakwa kasus korupsi APBD Pemkot Cirebon tahun 2001. Mereka berasal dari Golkar, PDIP, PAN, PKB, PBB, dan PPP.Di Kalimantan Barat (Kalbar) ada 17 caleg terpilih yang berstatus tersangka kasus korupsi, 14 di antaranya dalam kasus korupsi APBD melalui Yayasan Bestari. Sisanya adalah tersangka kasus APBD Kota Singkawang tentang dana asuransi. Mereka dari PDIP, Golkar, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.Di Sumatera Barat (Sumbar), ada 7 orang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi APBD tahun 2000. Mereka dihukum 2 tahun penjara PN Padang dan kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sumbar. Mereka berasal dari Golkar, PAN, PPP, PBB. Satu caleg terplih lainnya berstatus sebagai terdakwa untuk kasus yang sama.Koalisi LSM juga menyoroti inkonsistensi KPU Daerah (KPUD) dalam menangani para caleg bermasalah. Beberapa KPUD seperti Bali, Sumbar dan Sultra, telah melantik anggota DPRD mereka yang terlibat kasus korupsi dan berstatus sebagai terdakwa untuk masa jabatan selanjutnya. Sementara KPUD Sumut justru memastikan penundaan pelantikan 3 anggota DPRD Kab.Mandailing Natal yang tersandung ijazah palsu.Koalisi LSM juga meminta komitmen parpol untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dan menarik anggotanya yang terbukti bersalah dari kursi legislatif. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads