"Iya saya mencuri untuk makan sehari-hari dan buat beli makanan burung oceh. Saya melakukan itu sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Agus kepada wartawan di Mapolsek Senen, Jl Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Agus mengaku biasanya menjual satu spion itu seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Heri Subianto, mengatakan Agus menjual barang tersebut ke seorang penadah bernama Edo.
Agus dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Bule dan Edo masih diburu.
"Kasusnya masih dikembangkan, dan masih kita tangani," kata Heri.
(rvk/aan)










































