Ketua KY: Gaji Minimal Rp 10 Juta, Hakim Harusnya Adil

Ketua KY: Gaji Minimal Rp 10 Juta, Hakim Harusnya Adil

Bagus Kurniawan - detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 15:08 WIB
Ketua KY: Gaji Minimal Rp 10 Juta, Hakim Harusnya Adil
Ilustrasi/detikcom
Yogyakarta - Perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan.

"Pengacara jadi penyakit bagi hakim," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dalam acara penandatangan kerjasama di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (31/7/2012).

Eman meminta masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim namun juga mengawasi perilaku pengacara nakal yang sering memberi iming-iming kepada hakim. Tujuannya agar putusan hakim dalam sebuah perkara berubah atau dimenangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku hakim tidak akan berubah," kata Eman dalam acara penandatangan kerjasama dengan UGM untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim dalam proses peradilan.

Menurutnya KY memang memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, namun KY sendiri tidak bisa memberi sanksi tegas. Meski KY sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan.

"Tidak mudah memeriksa hakim itu," katanya.

Meski sudah dipanggil kata dia, seorang hakim sering kali tidak mau datang saat dipanggil KY.

"Dipanggil pun malah saling tuding, alasannya ada conflict of interest atau semacamnya," katanya.

Dia mengatakan gaji seorang hakim dianggap masih kurang atau minim. Namun setelah gaji dinaikkan minimal Rp 10 juta/bulan, seharusnya seorang hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang.

"Kita lihat saja nanti, apakah seorang hakim tetap tidak mau berubah meski gajinya sudah naik," katanya

Dia berharap para pengacara dan yang berperkara untuk tidak melakukan praktik suap menyuap.

"Kuncinya masyarakat jangan mau menyuap dan hakim jangan mau disuap,” katanya.

Komisi Yudisial (KY) RI menggandeng Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim dalam proses peradilan. Penandatangan kerjasama antara KY dan UGM dilakukan Ketua KY Eman Suparman dengan Rektor Prof Dr Pratikno disaksikan ketua Pukat Korupsi FH UGM, Zainal Arifin Muchtar. Kerjasama selama dua tahun itu akan direalisasikan dalam bentuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.

(bgk/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini