Pengusaha Simulator SIM Pernah Setor Rp 4 M untuk Irjen Djoko Susilo

Pengusaha Simulator SIM Pernah Setor Rp 4 M untuk Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 14:53 WIB
dok.Akpol
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dengan pasal korupsi karena memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenangnya. Dugaan KPK ini diperkuat oleh pengakuan pengusaha pembuat alat simulator SIM yang pernah menyetor duit hingga Rp 4 miliar.

Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang mengaku sebagai pembuat simulator SIM untuk motor dan mobil yang dipesan oleh pemenang tender proyek itu, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Nilai transaksi pembelian dari PT CMMA ke PT ITI senilai Rp 83 miliar. Sementara proyek itu bernilai total Rp 196,87 miliar.

Nah, duit keuntungan proyek itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kepolisian. Khusus untuk Djoko, Bambang pernah mengantar sendiri duit itu sebanyak Rp 4 miliar atas perintah bos PT CMMA berinisial BS. Namun, uang itu tidak langsung diterima ke Djoko Susilo, tapi lewat sekprinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas perintah BS diserahkan ke Pak Djoko sebesar Rp 4 miliar. Diserahkan waktu itu sama Sekpri-nya," kata pengacara Bambang, Erick Samuel Paat, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2012).

Menurut Erick, penyerahan itu dilakukan pada 13 Januari 2011. Total ada duit Rp 4 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan dalam dua kardus. Duit itu dibawa dari rumah Bambang di Bandung ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Bambang dan BS bertemu.

Kardus itu, kata Erick, lalu dibawa oleh BS ke dalam mobilnya. Sementara satu kardus lain dibawa ke kantor Korlantas Polri di Jl MT Haryono. "Duitnya diterima sama sekprinya," kata Erick menegaskan cerita kliennya.

Erick menegaskan, aliran duit tidak hanya untuk Djoko. Sejumlah pejabat lain juga menerima. Namun yang terungkap di persidangan saat kasus kliennya hanya dana untuk Djoko dan Primkoppol.

"Untuk Primkoppol sekitar Rp 15-16 miliar. Itu ditransfer. Ada buktinya atas keterangan klien kami," terangnya.

Saat ini, Bambang meringkuk di tahanan Kebon Waru, Bandung. Dia dilaporkan oleh BS karena diduga melakukan penggelapan. Kasusnya masih berjalan di tahapan kasasi. Bambang juga sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus ini.

"Beliau tersenyum saja begitu mendengar berita ini. Dia berharap, kasus ini tidak berhenti di sini saja," ujarnya.

BS hingga saat ini belum bisa dimintai konfirmasi. Sementara Djoko saat ditemui di Akpol Semarang, tidak mau berkomentar banyak soal kasus ini.

"Nanti saja," ucap Djoko sambil berlalu.

Djoko resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.


(mad/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads